Saturday, March 23, 2019

Dampak Hukum Dari Perjanjian Perkawinan

31/05/2017  · Kita tidak menyadari bahwa putusan yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut telah mengakibatkan perubahan terhadap hukum perkawinan Indonesia. Hukum Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan ). Khusus terkait perjanjian perkawinan , diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab V tentang perjanjian perkawinan ., c. Perjanjian Perkawinan Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta benda mereka. Menurut sistem KUHPer, harta kekayaan harta bersama yang menyeluruh adalah akibat yang normal dari suatu perkawinan ., Pada pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa UU Perkawinan (Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ) tidak membahas secara rinci mengenai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan perkawinan . Sehingga beberapa ketentuan dalam KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek) mengenai pembatalan perkawinan masih berlaku., Perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, dan masing-masing berjanji akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu, yang disahkan oleh pencatat nikah. perjanjian nikah tersebut mempunyai syarat dan hukum ., Jadi, bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan dapat mewarisi dari ayahnya maupun ibunya dan juga anak itu mempunyai hubungan kekeluargaan dengan keluarga si ayah ataupun ibu. Akibat batalnya perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 76., Jadi, perkawinan siri memang sah secara agama. Tetapi, tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara. Dengan kata lain, perkawinan siri tidak diakui oleh negara. Akibat tidak adanya legalitas ini memunculkan dampak hukum lain menyangkut status anak dari pernikahan siri., 17/08/2013  · Sedangkan menurut hukum islam, perkawinan adalah suatu perjanjian antara mempelai laki-laki di satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak, perjanjian terjadi dengan suatu ijab (akad nikah), yang dilakukan oleh wali calon istri dan diikuti oleh dari calon suami, dan disertai sekurang-kurangnya dua orang saksi., 25/04/2014  · Pada dasarnya dalam hal tidak adanya perjanjian perkawinan , harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan ”)).Atas harta bersama tersebut suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak (Pasal 36 UU Perkawinan ).Oleh karena itu, dibutuhkan persetujuan dari si suami untuk …, Karena pada dasarnya tidak ada percampuran harta Hukum Burgerlijk Wetboek (B.W.) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebaliknya menganggap bahwa apabila suami dan isteri pada waktu akan melakukan perkawinan tidak mengadakan perjanjian apa-apa diantara mereka, maka akibat dari perkawinan itu adalah percampuran kekayaan suami ..., Oleh karena itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan . Terhadap Hubungan Suami-Istri Meskipun diantara suami-istri yang telah menjalin perjanjian suci ( miitshaaqan ghaliizhaan ), namun tidak menutup kemungkinan bagi suami-istri tersebut mengalami pertikaian ...

No comments:

Post a Comment